PEKERJA ASING DI INDONESIA WAJIB BERBAHASA INDONESIA
Assalamualaikum wr.wb
Yang terhormat bapak/ibu guru yang saya hormati, kakak-kakak, adik-adik, dan teman-teman yang saya sayangi.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini. Saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan yang telah Ibu Sri Laras,S.Pd berikan kepada saya untuk menyampaikan sebuah pidato yang berjudul “Pekerja Asing di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia”.
Setiap warga Indonesia yang mau ke luar negeri, terutama yang ke negara yang berbahasa Inggris, wajib tes YOEFL atau IELT. Hasil tes TOEFL, misalnya wajib disertakan baik untuk kepentingan bekerja maupun belajar.
Sebaliknya, para pekerja asing di Indonesia begitu gampangnya masuk ke Negara ini dari segi penguasaan bahasa nasional Indonesia, bahasa Indonesia resmi di Nusantara ini. Bagi para ekspatriat itu tidak ada kewajiban untuk untuk menyertakan sertifikat standar kemahiran berbahasa Indonesia. Justru partner lokalnya yang harus menyesuaikan dengan bahasa mereka ketika berkomunikasi.
Oleh karena itu, sudah saatnya Tes Kemahiran Bahasa Indonesia yang sudah ada perangkatnya dari Pusat Bahasa harus diberlakukan kepada para ekspatriat yang mau masuk ke Indonesia untuk kepentingan bekerja dan yang akan tinggal dalam jangka waktu lama disini. Untuk wisatawan mancanegara yang keberadaannya hanya dalam waktu singkat barangkali tidak ada kewajiban untuk itu.
Orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu, mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional. Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang No.24 thn 2009. Undang-Undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia, yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemempuan berbahasa Indonesia.
Tujuan memberlakukannya tes kemahiran bahasa Indonesia itu selain sebagai persyaratan untuk mereka yang akan bekerja diseluruh wilayah Indonesia, juga untuk semakin memeperkenalkan bahasa Indonesia kepada warga asing. Dengan begitu, lambat laun bahasa Indonesia akan semakin dikenal di dunia Internasional sebagai bahasa yang mampu dipakai sebagai alat komunikasi untuk berbagai macam keperluan baik formal maupun informal. Persyaratan Kemampuan Berbahasa Indonesia yang baik harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja seperti menjadi wartawan ataupun dokter.
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dalam penyampaiannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Akhiratul kata,
Wasalamualaikum wr.wb
_ALIFIANI JUWITA RAHMAH_
XI AK 1
Assalamualaikum wr.wb
Yang terhormat bapak/ibu guru yang saya hormati, kakak-kakak, adik-adik, dan teman-teman yang saya sayangi.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini. Saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan yang telah Ibu Sri Laras,S.Pd berikan kepada saya untuk menyampaikan sebuah pidato yang berjudul “Pekerja Asing di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia”.
Setiap warga Indonesia yang mau ke luar negeri, terutama yang ke negara yang berbahasa Inggris, wajib tes YOEFL atau IELT. Hasil tes TOEFL, misalnya wajib disertakan baik untuk kepentingan bekerja maupun belajar.
Sebaliknya, para pekerja asing di Indonesia begitu gampangnya masuk ke Negara ini dari segi penguasaan bahasa nasional Indonesia, bahasa Indonesia resmi di Nusantara ini. Bagi para ekspatriat itu tidak ada kewajiban untuk untuk menyertakan sertifikat standar kemahiran berbahasa Indonesia. Justru partner lokalnya yang harus menyesuaikan dengan bahasa mereka ketika berkomunikasi.
Oleh karena itu, sudah saatnya Tes Kemahiran Bahasa Indonesia yang sudah ada perangkatnya dari Pusat Bahasa harus diberlakukan kepada para ekspatriat yang mau masuk ke Indonesia untuk kepentingan bekerja dan yang akan tinggal dalam jangka waktu lama disini. Untuk wisatawan mancanegara yang keberadaannya hanya dalam waktu singkat barangkali tidak ada kewajiban untuk itu.
Orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu, mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional. Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang No.24 thn 2009. Undang-Undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia, yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemempuan berbahasa Indonesia.
Tujuan memberlakukannya tes kemahiran bahasa Indonesia itu selain sebagai persyaratan untuk mereka yang akan bekerja diseluruh wilayah Indonesia, juga untuk semakin memeperkenalkan bahasa Indonesia kepada warga asing. Dengan begitu, lambat laun bahasa Indonesia akan semakin dikenal di dunia Internasional sebagai bahasa yang mampu dipakai sebagai alat komunikasi untuk berbagai macam keperluan baik formal maupun informal. Persyaratan Kemampuan Berbahasa Indonesia yang baik harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja seperti menjadi wartawan ataupun dokter.
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dalam penyampaiannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Akhiratul kata,
Wasalamualaikum wr.wb
_ALIFIANI JUWITA RAHMAH_
XI AK 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar